Perhitungan Akuntansi

STMIK Nurdin Hamzah Jambi ->Teknik Informatika<- Muhammad Zakaria Mustin

Saturday, April 7, 2018

Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum, Bentuk Kerjasama Terlengkap



Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum, Bentuk Kerjasama Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Ekonomi Syariah. Yang meliputi pengertian ekonomi syariah, ciri-ciri, tujuan ekonomi syariah, manfaat, prinsip, dasar hukum dan bentuk kerjasama ekonomi syariah yang akan dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Ciri-ciri dari ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
  • Aktivitas perekonomian dalam Islam sifatnya pengabdian
  • Aktivitas ekonomi dalam Islam mempunyai suatu cita-cita yang luhur.
  • Ekonomi syariah menjadikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
  • Pengawasan yang sebenarnya dilaksanakan dan ditetapkan dalam aktivitas ekonomi Islam

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah tidak berbeda dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan ekonomi syariah:
  • Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
  • Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
  • Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
  • Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian
Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah yang merupakan Fuqaha dari Mesir. Ada tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia yaitu:
  • Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan lingkungannya.
  • Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamallah.
  • Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama setuju bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan akal (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal)

Manfaat Ekonomi Syariah

Apabili mengamalkan ekonomi syariah maka datang manfaat yang besar untuk umat muslim, yang mana manfaat ekonomi syariah yaitu:
  • Terwujudnya integritas muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang tetap bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional artinya menunjukkan bahwa ke Islamannya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, baik itu bank, asuransi, pegadaian ataupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat.
  • Keuntungan di dunia didapat dari bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur ribat yang diharamkan oleh Allah.
  • Praktik ekonomi yang didasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan syariat Allah.
  • Diamalkannya ekonomi syariah dengan lembaga keuangan syariah, artinya mendukung kemajuan lembaga ekonomi ummat Islam.
  • Diamalkannya ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah artinya mendukung usaha pemberdayaan ekonomi ummat. Karena dana yang dikumpulkan akan dihimpun dan disalurkan dengan sektor perdagangan riil.
  • Diamalkannya ekonomi syariah artinya mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya bisa disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah dilakukan dengan dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
  • Kepemilikan pribadi dalam Islam diakui dengan batas-batas tertentu.
  • Kerja sama merupakan penggerak utama dalam ekonomi syariah
  • Ekonomi syariah menolak suatu akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang.
  • Pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak dijamin dalam ekonomi syariah.
  • Setiap muslim wajib takut dengan Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti
  • Kekayaan yang sudah memenuhi batas atau nisab harus dibayarkan Zakatnya.
  • Riba dengan segala bentuknya dilarang dalam Islam.
Dari beberapa prinsip diatas, ada pula prinsip ekonomi syariah lainya, yaitu:
  • Tidak Melakukan Penimbunan Atau Ikhtiar
    Ikhtiar yaitu perbuatan pembelian barang dagangan yang bertujuan untuk menyimpan barang dalam jangka waktu lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka atau harganya mahal.
  • Tidak Melakukan Monopoli
    Monopoli adalah perbuatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau diedarkan di pasar supaya harganya menjadi mahal.
  • Menghindari Jual Beli Yang Diharamkan
    Aktivitas jual beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal dan tidak merugikan pembeli adalah jual beli yang di ridhai oleh Allah Swt.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Dasar hukum dalam ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
  • Al-Qur’an

    Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.
  • Hadist

    Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.
  • Ijma’

    Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an
  • Ijtihad dan Qiyas

    Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Bentuk-bentuk kerjasama didalam ekonomi syariah, adalah sebagai berikut:
  • Mudharabah

    Mudharabah yaitu kerjasama diantara dua pihak yang mana modal usaha 100% berasal dari pemiliki modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai dengan porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjsama dilaksanakan. Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.
  • Musyarakah

    Musyarakah yaitu kerjasama yang mana modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerja sama. Bentuk ini lebih mudah dipraktikkan karena untuk dan rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Al Muza’arah

    Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama diatara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian; antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan menyiapkan benih dan lahan tersebut untuk ditanami dan dirawat, yang nantinya hasil panen akan dibagi diantara keduanya dengan presentase yang sudah disepakati.
  • Al Muzaqah

    Al Muzaqah yaitu bentuk kerjasama yang mana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang sudah ditanam.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip, Dasar Hukum, Bentuk Kerjasama Terlengkap semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

No comments:

Post a Comment