Adanya mata uang asing merupakan salah satu bentuk
dari perluasan dunia dan negara. Di satu negara nilai mata uang akan memiliki
nilai yang berbeda dengan negara lainnya karena berbagai faktor dan kondisi
yang menyertai negara tersebut. Hal ini berakibat juga pada perlunya
keseimbangan dan pengaturan yang adil jika terjadi transaksi antar negara.
ntuk itu, saat ini muncul Trading untuk proses penyetaraan mata uang.
Trading memiliki arti jual beli. Dalam hal ini, trading digunakan untuk jual
beli mata uang atau yang dikenal dengan istilah trading forex. Berikut adalah
pandangan trading dalam sudut pandang islam. beserta hukum trading dalam islam
Hadist dan Pendapat Ulama Mengenai Trading
Secara umum, prinsip trading seperti jual beli emas atau perak yang pernah
terjadi di masa Rasulullah. Jual beli emas dan perak harus dilakukan dengan
tunai atau kontan atau naqdan sehingga dapat terbebas dari transaksi yang
bersifat riba. Dalam hal berjenis riba fadl. Berikut adalah prinsip-prinsip
dasar mengenai trading dalam hadist dan pendapat para ulama.
1.
Dalam Hadist
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan
barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan
garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan).
Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara
kontan.” (HR.Muslim).
Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, diperbolehkan adanya jual beli
dengan prinsip keadilann. Bahwa semuanya harus dibayar dengan hal yang sepadan
atau bernilai sama. Untuk itu harus dibayar secara kontan atau tunai, agar
nilai nya setara. Di kemudian hari bisa jadi nilainya sudah berubah atau
berbeda, untuk itu harus disetarakan agar tidak terkena masalah penambahan
nilai yang berakibat merugikan salah satu pihak.
2.
Ulama Islam, Ibunu Mundhir
Ulama Islam, Ibnu Mundhir, pernah membuat analogi mengenai Trading.
Baginya, bisnis trading sama dengan pertukaran emas atau perak yang dikenal
dengan istilah Sharf dalam ilmu fiqh. Untuk itu, nilai mata uang dapat
dilakukan jual beli asalkan bukan dengan yang sejenis. Misal rupiah dengan
rupiah, dollar dengan dollar. Yang boleh harus rupiah dengan dollar atau
sebaliknya. Tentu pembayaran lebih ini guna menyetarakan nilai mata uang yang
dibeli. Istilahnya taqabudh fi’li.
3.
Ulama Islam, Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah sendiri mengemukakan bahwa trading ini harus memperhatikan
proses kontan atau tunai atau secara langsung. Untuk itu trading harus
memperhatikan kondisi di pasar yang berlaku.
4.
Fatwa MUI
Di Indonesia sendiri terdapat fatwa mengenai trading yang disepakati oleh
Dewan MUI. Hal ini berrdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasuonal No.
28/DNS-MUI/III/2002 mengenai Transaksi Jual Beli Valas. Pada prinsipnya MUI
memperbolehkan asalkan memenuhi kententuan :
·
Tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan
·
Adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan)
·
Transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan dilakukan secara kontan
atau tunai. Jika berbeda maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku di pasar (market rate) saat transaksi dilakukan. Waktu ini jelas saat
kapan, dimana, dan pukul berapa.
Unsur dan Syarat Trading dalam Islam
Dari penjelasan di atas dijelaskan bahwa hukum trading dalam islam
diperbolehkan, terutama pendapat dan ijtihad dari para ulama. Dari 3 pendekatan
tersebut dapat diambil intisari bahwa islam memperbolehkan adanya trading.
Tentu saja dengan ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan baik.
Untuk itu, ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam trading:
·
Aqid yaitu pihak-pihak yang menjadi pelaku dari transaksi
·
Ma’qud Ilaih, yaitu barang atau komoditi yang memiliki nilai tuka dan
memiliki jangka waktu
·
Sighat A’qad yaitu proses ijab dan qabul, yaitu kesepakatan dan perjanjian
yang berlaku
Beberapa hal yang menjadi syarat atau rukun untuk proses trading adalah
sebagai berikut,
1.
Objek transaski harus jelas. Hal ini berkaitan dengan jenisnya, ukurannya,
sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat penyerahannya.
2.
Harga Tukar atau yang disebut dengan Al Tsaman harus jelas. Jenis alat
tukar yang berlaku harus benar-benar disepakati dan mudah untuk diukur atau
diniali. Apakah itu dalam satuan kilogram, pond, atau ukuran yang lainnya.
3.
Harus ada kejelasan mengenai kualitas objek transaksi. Kualitas tersebut
tentu berdasarkan nilai kesepakatannya. Untuk itu tidak boleh ada proses yang
tidak jelas mengenai kondisi atau keadaan disiknya. Apakah hal tersebut buruk,
baik, berkualitas harus jelas keseluruhannya.
4.
Harus ada juga kejelasan mengenai jumlah harga tukarnya agar dapat
sama-sama dinilai dan tentu hal ini harus ada kesepakatan yang berlaku.
Jenis Trading dan Hukumnya
Transaksi valuta asing memiliki jenis-jenisnya tersendiri. Transaksi
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Transaksi Spot
Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk proses
penyerahan pada saat itu (over the counter). Penyelesaian ini dilakukan paling
lambat dalam waktu dua hari. Proses ini diperbolehkan karena dianggap tidak
dilakukan dengna tunai atau kontan. Waktu dua hari dianggap sebagai
penyelesaian yang tidak bisa dihindari sebagai bentuk transaksi internasional
yang pasti membutuhkn waktu yang merupakan transaksi internasional.
2.
Transaksi Forward
Transaksi forward yaitu transaksi pembelian atau penjualan valas yang
ditetapkan nilainya pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu mendatang.
Waktunya antara 2 hari sampai dengan 1 tahun. Hukum dari transaksi ini adalah
haram, sebab harga yang digunakan adalah harga yang sifatnya masih dalam
perjanjian dan tidak real saat di kemudian hari. Maka transaksi ini diharamkan.
3.
Transaksi Swap
Transaksi ini adalah kontrak jual beli mata uang dengan harga yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan mata uang yang sama dengan
harga terus naik. Hukumnya ini adalah haram, karena mengandung unsur spekulasi.
4.
Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak yang dalam rangka membeli yang tidak harus
dilakukan melalui unit valuta asing dalam harga atau nilai dan jangka waktu
sampai tanggal akhir tertentu. Hukum nya hal ini adalah haram, karena
mengandung unsur spekulasi.
No comments:
Post a Comment