Sesuai dengan kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.
- Menjauhkan dari Ibadah
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita dari ibadah.
Sebaiknya kita melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.
- Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.
- Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu, sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut benar-benar bebas dari riba.
- Al Inah
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud)
- Mulamasah
Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.
Contohnya saja ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.
Demikin pembahasan mengenai fiqih muamalah jual beli. Semoga isi artikel bermanfaat
No comments:
Post a Comment