Perhitungan Akuntansi

STMIK Nurdin Hamzah Jambi ->Teknik Informatika<- Muhammad Zakaria Mustin

Monday, April 9, 2018

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) Fungsi Pendaftaran Tata Cara Pemindahan NPWP



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu (1) tahun pajak.

Pendaftaran Wajib Pajak / NPWP

Pendaftaran Wajib Pajak / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur dalam Pasal 2 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Seatiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib/harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dimana Wajib Pajak bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Sebelum memenuhi kewajiban dalam pajak, Wajib Pajak harus sudah memiliki NPWP. Seseorang yang tidak mendaftarkan NPWP, dapat dikenakan sanksi perpajakan.

Kewajiban Mendaftarkan Diri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Yang wajib mendaftarkan diri :
  1. Wajib Pajak Badan
    Setiap Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Penyuluhan Pajak ditempat badan tersebut berkedudukan.
  2. Wajib Pajak Perseorangan
    Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam 1 tahun.

    Catatan : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)   dapat berubah dengan    Keputusan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 karena perkembangan ekonomi.Sejak Januari 2005 PTKP menjadi 
    • WP  Orang  Pribadi = Rp.   15.840.000
    • Tambahan untuk  WP status Kawin =   Rp. 1.200.000
    • Tambahan Untuk  Anak =   Rp. 1.200.000 ( anak maksimal 3 orang x @ 1.200.000 tambahan untuk isteri yang penghasilannya di gabung  dengan penghasilan suami = Rp. 15.840.000
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)Yaitu Bentuk Usaha Tetap yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia.
    Wajib Pajak sebagai pemungut/pemotong pajak (Wajib Pajak Non Subjek) seperti Bendaharawan dan badan-badan tertentu ditetapkan Menteri Keuangan.
  4. Pengusaha Kena PajakPengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan kecuali memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.




Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Untuk mendapatkan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan, seperti impor (PIB), dokumen ekspor (PEB).
  6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan

Tempat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP   yang   wilayah  kerjanya   meliputi  tempat   tinggal  atau   tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tentang pendaftaran ditentukan sebagai berikut :
a) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau keKantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berada pada dua (2) atau lebih wilayah kerja meliputi tempat tinggal (orang/pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan
b) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada pada dua atau lebih wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Cara Mendaftarkan Diri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia
    • Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan :
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan :
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap);
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
    • Fotokopi KTP bendaharawan;
    • Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.


Pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak Pemindahan wajib pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak 


Dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai barikut :
  1. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindaha tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain 
  2. Perubahan status modal kerja Wajib Pajak yang mengakibatkan Cantor Pelayanan Pajak yang mengelolah perubahan.




Tata Cara Pindah Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) 

Yang berlaku pada saat ini:

Dalam hal Wajib Pajak yang telah terdatfar dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor pelayanan Pajak (KPP) dan telah dibarikan NPWP, karena suatu hal pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor pelayanan Pajak (KPP) yang lama maka Wajib Pajak akan diwajibkan mengisi “Surat pemberitahuan Pindah” .

Kemudian KPP lama menerbitkan “Surat Pindah” untuk diberikan kepada Wajib Pajak tersebut untuk diserahkan ke KPP yang baru. Dalam hal WP tersebut mengajukan “Surat Pindah” wajib dikirimkan oleh WP ke KPP yang lama. Berikut  ini adalah gambaran mengenai Tata Cara Pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP baru menurut undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan :
  1. Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang terdaftar dalam Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode / administrasi Perpajakan
  2. Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan wajib pajak dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke Tata Usaha  Kantor  Pelayanan  Pajak  yang  baru,  karena  alas  an  pindah  tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usahanya atau perubahan status perusahaannya
  3. Surat pernyataan pindah adalah surat yang dibuat oleh WP dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar dari suatu kantor Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alas an pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan
  4. Petugas pendaftra wajib pajak adalah petugas yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Penyuluhan Pajak untuk melayani pendaftaran wajib pajak, Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak baik yang diterima secara langsung, melalui pos secara tercatat maupun di Kantor Penyuluhan Pajak
  5. Perubahan data wajib pajak meliputi perubahan identitas serta penghapusan NPWP dan atau pencabutan Surat Pengusaha Kena Pajak
  6. Perubahan identitas meliput i :
    • Perbaikan data karena kesalahan dalam keluaran (data dlam consumen masukan tidak sama dengan keluaran)
    • Perubahan NPWP karena adanya kesalahan (misalnya Kode wajib pajak cabang tidak sama dengan pusatnya)
    • Perubahan nama wajib pajak
    • Perubahan bentuk badan hukum;
    • Perubahan alamat wajib pajak karena perpidahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
    • Perubahan status usaha wajib pajak
    • Perubahan jenis usha karena adanya perubahan kegiatan uasha wajib pajak
    • Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah.
  7. Pemindahan wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak meliputi :
    • Perubahan alamat wajib pajak karena perpidahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainya
    • Perubahan status modal wajib pajak yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelolah berubah
  8. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan tau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. Pindah NPWP – Administrasi pada KPP yang terkait Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan:
    • Surat Pindah, untuk diberikan kepada wajib pajak paling  lama pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan pindah tarima, guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru dal hal surat pernyataan  pindah  berserta  persyaratannya   secara  lengkap telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang lama
    • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Ketrerangan Terdaftar, paling lama pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan pindah berserta persyaratannya secara lengkap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak baru atau setelah menerima surat pindah dari wajib pajak yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak yang lama
  10. Syarat-syarat LampiranUntuk wajib pajak pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/tempat kegiatan usaha :
      • Kartu Nomor Pokok Pajak
      • Surat Keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
      • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau kegiatan bebas
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Usahawan, pindah tempat tinggal;
      • Surat Keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
      • Surat Keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya,
    • Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha;
      • Surat Keterangan tempa kedudukan atau;
      • Surat Keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang 
  11. Berkas-Berkas Wajib PajakDalam hal terjadinya pemindahan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirimkan berkas wajib pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, berikut ini uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu  kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain :
    • Jumlah tunggakan pajak yang maíz harus ditagih
    • Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
    • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang Belum diselesaikan

Tata Cara Pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama lainnya

Setelah kita mengetehui gambaran tentang Tata Cara Pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)menurut undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan,berikut ini penulis uraikan mengenai Tata Cara Pemindahan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Pratama ke  KPP  Pratama Lainya:
  1. Wajib Pajak yang pindah tempat tinggal/tempat kedudukan sehingga tidak  lagi  dalam  cakupan wilayah   dapat    mengajukan permohonan pindah debgan menyampaikan “Surat Pernyataan Pindah” berserta persyaratannya pada KPP Pratama 
  2. Setelah menerima “Surat Pernyataan Pindah” dari WP, petugas pendaftaran di KPP Pratama yaitu Seksi Pelayanan untuk memeriksa kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
  3. KPP Pratama mencetak/menerbitkan “Surat Pindah” yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama  untuk disampaikan kepada wajib pajak dan KPP Pratama yang baru paling lama hari kerja berikutnya.
  4. Meneruskan “Surat Pernyataan Pindah” deserta lampirannya ke Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk digabungkan dengan brkas induk wajib pajak yang bersangkutan
  5. KPP Pratama yang baru, mengirimkan faksmili “Surat Keterangan Terdaftar” atau “Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak” deserta “Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak” (apabila pemohon pindah  wajib pajak tidak ditolak) yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama yang baru untuk disampaikan kepada wajib pajak yang bersangkutan paling lama 3 hari setelah “Surat Pindah” diterima di KPP yang baru.


Daftar Pustaka untuk Makalah NPWP

Undang Undang No 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.758/KMK.01/1993 mengenai Kantor Pelayanan Pajak, jajaran Kantor Wilayah 1 Sumatera bagian Utara terhitung Agustus 1993

No comments:

Post a Comment