Perhitungan Akuntansi

STMIK Nurdin Hamzah Jambi ->Teknik Informatika<- Muhammad Zakaria Mustin

Monday, April 9, 2018

Hukum Kredit menurut Syariat Islam



Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam Lindungan Allah SWT, Amiin. Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam :

1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa :
  • emas dengan emas
  • perak dengan perak
  • emas dengan perak
  • uang dengan emas
  • uang dengan perak
  • uang dengan uang
  • makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, di antaranya tidak boleh dengan kredit.

2. Kredit yang diperkenankan, yaitu Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas. Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.

3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain. Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering dilupakan,yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak show-room mobil dan bank. Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini. Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang. Sebagian show-room mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut, Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta, karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. Di saat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak show-room tidak bermasalah sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian show-room menjadi bermasalah. Sebab show-room tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan.

http://www.muslimedianews.com/2013/11/hukum-kredit-menurut-syariat-islam.html

No comments:

Post a Comment