Saat menerima struk gaji bulanan,
pernahkah anda memperhatikan rincian perhitungan dari gaji anda?. Untuk
anda yang memiliki penghasilan per bulan di atas jumlah tertentu pasti
akan menemukan item pemotongan pajak penghasilan dalam struk gaji anda.
Pemotongan ini biasanya langsung dilakukan oleh bagian acconting
atau bendahara kantor. Menurut hemat saya, sepertinya banyak para
karyawan yang tidak mengerti bagaimana sebenarnya cara menghitung
pemotongan pajak dari penghasilan tersebut. Untuk itu, dalam kesempatan
ini saya akan menuliskan sedikit mengenai cara perhitungan pajak
penghasilan.
Pajak itu disebut Pajak penghasilan Pasal 21 (PPH 21)
Pajak yang dipotong dari penghasilan
bulandan para karyawan disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH
21). Kenapa disebut demikian? Karena dalam Undang-undang No 36 tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan, mekanisme ini pemotongan pajak ini
diatur dalam pasal 21. Adapun Skema dari perhitunganya adalah sbb
Pengasilan Bruto setahun —————————
Pengurang Pengasilan bruto —————————- (-)
Penghasilan netto setahun —————————-
Penghasilan tidak kena pajak/PTKP —————————- (-)
Penghasilan Kena pajak —————————-
PPh 21 = Tarif x Penghasilan Kena pajak
Penjelasan
1. Penghasilan bruto setahun
penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur, termasuk pula Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
dan jaminan pelayanan kesehatan
Untuk penghasilan bersifat natura atau
kenikmatan lainya dalam nama dan bentuk apapun, yang termasuk dipotong
PPH 21 adalah natura yang diberikan oleh
- bukan Wajib pajak;
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Sementara itu, berikut ini tidak
termasukTidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh
Pasal 21 sehingga tidak perlu dikalkulasi dalam menghitung penghasilan
bruto.
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Pengurang penghasilan bruto
a. Biaya jabatan,
Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun. Biaya jabatan
dihitung dengan mengalikan 5% dengan jumlah penghasilan bruto, apabila
dalam satu tahun hasil perkalian tersebut melebihi 6.000.000 (atau dalam
satu bulan melebihi 500.000 (6.000.000 / 12 bulan)), maka biaya jabatan
yang diperkenankan hanya 6.000.000 atau 500.000. Sehingga nilai
6.000.000/500.000 tersebut dapat dikatakan sebagai nilai maksimal biaya
jabatan.
b. Iuran yang terkait dengan Gaji
Iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pengasilan netto
Merupakan angka yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang penghasilan bruto
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP
PTKP ini dimaksudkan untuk memberikan
keringanan bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah jumlah
tertentu. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah agar pajak tidak
memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Jika penghasilan netto berada di bawah PTKP, tentu saja mereka tidak
perlu dilakukan pemotongan PPH 21 atau dengan kata lain tidak dibebani
dengan kewajiban membayar pajak. Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai
berikut :
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi :
- Rp 24.300.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 2.025.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 2.025.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Notes :
- perhitungan PTKP 24.300.000 dimulai untuk tahun pajak 2013, untuk sebelum 2013 masih menggunakan 15.840.000
- Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri (untuk tambahan PTKP karena status kawin dan tanggungan anak-anak biasanya sudah dimasukan ke dalam PTKP suami, sehingga tidak dimasukan lagi ke dalam PTKP istri)
- Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
5. Tarif Pajak
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
5%
(lima persen) |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15%
(lima belas persen) |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25%
(dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
30%
(tiga puluh persen) |
Perlu diketahui bahwa penggunaan tariff
tersebut sifatnya komulatif, tidak langsung merujuk pada satu tarif.
Contoh penggunaan tariff adalah sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp50.000.000,00 | = Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp200.000.000,00 | = Rp 30.000.000,00 |
25% x Rp250.000.000,00 | = Rp 62.500.000,00 |
30% x Rp100.000.000,00 | = Rp 30.000.000,00 (+) |
Rp125.000.000,00 |
Dari contoh tersebut dapat kita lihat
skema perhitungan secara komulatif, jadi penghasilan kena pajak sebesar
600.000.000 tidak langsung dikenakan tariff 30 % melainkan dihitung
secara komulatif pada setiap lapisan tariff. Jika penghasilan kena
pajaknya kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000 maka cukup langsung
dikalikan pada lapisan tarif pertama yakni 5%.
Awas, Jika anda tidak memiliki NPWP, pemotongan pajaknya lebih tinggi 20% ..!!
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong
PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen)
daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen)
dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Akan tetapi, jika anda mendaftarkan untuk
memperoleh NPWP pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak dimana
anda dimulai dipotong PPH 21, maka kelebihan 20 % tersebut dapat
diperhitungkan dalam pemotongan PPH 21 pada bulan-bulan selanjutnya
setelah anda menpunyai NPWP. Dengan kata lain, kelebihan tersebut dapat
diibaratkan sebagai tabungan PPH 21 yang dapat mengurangi PPH 21 pada
bulan-bulan setelag anda memperoleh NPWP. Akan tetapi, jika anda
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun pajak yang berbeda,
maka kelebihan 20 % tersebut sudah tidak dapata lagi diperhitungkan.
Kewajiban melaporkan Pemotongan PPH 21
Bendahara/instansi yang melakukan
pemotongan PPH 21 memiliki kewajiban melaporkan pemotongan yang telah
dilakukan dengan SPT Masa PPH 21 paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan pemotongan. Jika terlambat, maka akan dikenakan
sanksi sebesar Rp 100.000 Kewajiban ini dilaksanakan oleh perusahaan
dan biasanya melalui bagian accounting/bendahara. Dalam hal ini, selaku
karyawan yang dipotong PPH 21 tidak memiliki kewajiban melapor setiap
bulan. Anda hanya memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (penjelasan mengenai SPT Tahunan dapat dilihat pada tulisan
saya sebelumnya).
Demikian ulasan mengenai Cara Perhitungan
PPH 21 bagi anda yang bekerja sebagai pegawai/karyawan di satu
perusahaan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan
anda mengenai perpajakan, khususnya para fresh graduate yang baru bergabung dengan perusahaan.
Sumber : UU no 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Per 31/PJ/2009 Tentang pemotongan PPh 21/16, http://www.pajak.go.id
saya minta perincian yg jelaz,,dengan cara umum saja,karna saya bukan orang yg berpendidikan tinggi dan saya tidak mengerti cara di atas,
y ,,,seperti perpajakan tau,,buruh itu susah mengerti dengan penghitungan yg rumit,,,sehingga membuat malas utk membayar pajak / kesadaran utk membayar pajak kurang karna penghitungan pajak yg begitu rumit,,dengan kesan membodoh2i buruh.
semoga pengurus pajak memberi jwbn,,,
terimakasih,,,,
Basic=1.970.000
makan transport=Rp24.000/hari
bonus insentif rata2 Rp400.000
total penghasilan saya rata2 Rp5.000.000
berapa pajak saya/bulan dengan ada NPWP?
gaji pokok 5 juta x 12
ptkp 24.300.000 (itu kalo bapa blm menikah dan sudah punya npwp)
hasilnya 60.000.000- 24.300.000 = 35.700.000
jadi 5 persen dari 35.700.000 adalah 1.785.000 (satu tahun)
perbln adalah 1.785.000 :12 = 148.750 (yang harus di bayar perbulan dengan gaji 5juta dan sstus blm menikah dan sudah punya npwp.
smoga membantu :)
tunjangan anak istri 150000
uang makan 175000
total pendapatan kotor/bulan 2325000
jadi berapa pph21 nya….