Perhitungan Akuntansi

STMIK Nurdin Hamzah Jambi ->Teknik Informatika<- Muhammad Zakaria Mustin

Friday, April 24, 2015

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan yang Memiliki Penghasilan Setiap Bulan

dedikasikan untuk teman-teman yang pada tahun ini mulai menjadi fresh graduate dan mulai bekerja untuk perusahaan)
Saat menerima struk gaji bulanan, pernahkah anda memperhatikan rincian perhitungan dari gaji anda?. Untuk anda yang memiliki penghasilan per bulan di atas jumlah tertentu pasti akan menemukan item pemotongan pajak penghasilan dalam struk gaji anda. Pemotongan ini biasanya langsung dilakukan oleh bagian acconting atau bendahara kantor. Menurut hemat saya, sepertinya banyak para karyawan yang tidak mengerti bagaimana sebenarnya cara menghitung pemotongan pajak dari penghasilan tersebut. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya akan menuliskan sedikit mengenai cara perhitungan pajak penghasilan.
Pajak itu disebut Pajak penghasilan Pasal 21 (PPH 21)
Pajak yang dipotong dari penghasilan bulandan para karyawan disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21). Kenapa disebut demikian? Karena dalam Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mekanisme ini pemotongan pajak ini diatur dalam pasal 21. Adapun Skema dari perhitunganya adalah sbb
Pengasilan Bruto setahun                                                                                   —————————
Pengurang Pengasilan bruto                                                                             —————————- (-)
Penghasilan netto setahun                                                                                 —————————-
Penghasilan tidak kena pajak/PTKP                                                               —————————- (-)
Penghasilan Kena pajak                                                                                       —————————-
PPh 21 = Tarif x Penghasilan Kena pajak
Penjelasan
1.    Penghasilan bruto setahun
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, termasuk pula Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pelayanan kesehatan
Untuk penghasilan bersifat natura atau kenikmatan lainya dalam nama dan bentuk apapun, yang termasuk dipotong PPH 21 adalah natura yang diberikan oleh
  1. bukan Wajib pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Sementara itu, berikut ini tidak termasukTidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu dikalkulasi dalam menghitung penghasilan bruto.
  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.  Pengurang penghasilan bruto
a. Biaya jabatan,
Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun. Biaya jabatan dihitung dengan mengalikan 5% dengan jumlah penghasilan bruto, apabila dalam satu tahun hasil perkalian tersebut melebihi 6.000.000 (atau dalam satu bulan melebihi 500.000 (6.000.000 / 12 bulan)), maka biaya jabatan yang diperkenankan hanya 6.000.000 atau 500.000. Sehingga nilai 6.000.000/500.000 tersebut dapat dikatakan sebagai nilai maksimal biaya jabatan.
b. Iuran yang terkait dengan Gaji
Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pengasilan netto
Merupakan angka yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang penghasilan bruto
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP
PTKP ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah jumlah tertentu. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah agar pajak tidak memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Jika penghasilan netto berada di bawah PTKP, tentu saja mereka tidak perlu dilakukan pemotongan PPH 21 atau dengan kata lain tidak dibebani dengan kewajiban membayar pajak. Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Terhitung mulai 1 Januari 2013 pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi :
  1. Rp 24.300.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 2.025.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 2.025.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Notes :
  • perhitungan PTKP 24.300.000 dimulai untuk tahun pajak 2013, untuk sebelum 2013 masih menggunakan 15.840.000
  • Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri (untuk tambahan PTKP karena status kawin dan tanggungan anak-anak biasanya sudah dimasukan ke dalam PTKP suami, sehingga tidak dimasukan lagi ke dalam PTKP istri)
  • Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
5.  Tarif Pajak
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)
Perlu diketahui bahwa penggunaan tariff tersebut sifatnya komulatif, tidak langsung merujuk pada satu tarif. Contoh penggunaan tariff adalah sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5%   x  Rp50.000.000,00 = Rp    2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = Rp  30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp  62.500.000,00
30% x Rp100.000.000,00 = Rp  30.000.000,00 (+)

   Rp125.000.000,00
Dari contoh tersebut dapat kita lihat skema perhitungan secara komulatif, jadi penghasilan kena pajak sebesar 600.000.000 tidak langsung dikenakan tariff 30 % melainkan dihitung secara komulatif pada setiap lapisan tariff. Jika penghasilan kena pajaknya kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000 maka cukup langsung dikalikan pada lapisan tarif pertama yakni 5%.
Awas, Jika anda tidak memiliki NPWP, pemotongan pajaknya lebih tinggi 20% ..!!
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Akan tetapi, jika anda mendaftarkan untuk memperoleh NPWP pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak dimana anda dimulai dipotong PPH 21, maka kelebihan 20 % tersebut dapat diperhitungkan dalam pemotongan PPH 21 pada bulan-bulan selanjutnya setelah anda menpunyai NPWP. Dengan kata lain, kelebihan tersebut dapat diibaratkan sebagai tabungan PPH 21 yang dapat mengurangi PPH 21 pada bulan-bulan setelag anda memperoleh NPWP. Akan tetapi, jika anda mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun pajak yang berbeda, maka kelebihan 20 % tersebut sudah tidak dapata lagi diperhitungkan.
Kewajiban melaporkan Pemotongan PPH 21
Bendahara/instansi yang melakukan pemotongan PPH 21 memiliki kewajiban melaporkan pemotongan yang telah dilakukan dengan SPT Masa PPH 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan. Jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 Kewajiban ini dilaksanakan oleh perusahaan dan biasanya melalui bagian accounting/bendahara. Dalam hal ini, selaku karyawan yang dipotong PPH 21 tidak memiliki kewajiban melapor setiap bulan. Anda hanya memiliki kewajiban melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (penjelasan mengenai SPT Tahunan dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya).
Demikian ulasan mengenai Cara Perhitungan PPH 21 bagi anda yang bekerja sebagai pegawai/karyawan di satu perusahaan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda mengenai perpajakan, khususnya para fresh graduate yang baru bergabung dengan perusahaan.
Sumber : UU no 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Per 31/PJ/2009 Tentang pemotongan PPh 21/16, http://www.pajak.go.id

7 Tanggapan to “Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan yang Memiliki Penghasilan Setiap Bulan”

  1. meysa 31/10/2013 pada 15:05 #
    susah banget ngitungnya,,,gx ada cara mudah yg merakyat gitu y,,,mis:gaji perbln dapat Rp 8.400.000, potongan jamsostek Rp100.000 trus pajak Rp 800.000 potongan ini itu ,,,memangnya berapa % pajak penghasilan dipotong tiap blnnya?Rp 800.000 jumlah yg sgt membebani masyarakat ,,,
    saya minta perincian yg jelaz,,dengan cara umum saja,karna saya bukan orang yg berpendidikan tinggi dan saya tidak mengerti cara di atas,
    y ,,,seperti perpajakan tau,,buruh itu susah mengerti dengan penghitungan yg rumit,,,sehingga membuat malas utk membayar pajak / kesadaran utk membayar pajak kurang karna penghitungan pajak yg begitu rumit,,dengan kesan membodoh2i buruh.
    semoga pengurus pajak memberi jwbn,,,
    terimakasih,,,,
  2. L.Ginting 21/01/2014 pada 10:39 #
    Bapak 2 team perpajakan,mohon penjelasan kalau uang pesangon apakah dikenakan pajak PPh 21,karna ini bukan penghasilan bulanan ,kalaupun di kenakan pajak berapa persen .Mohon tanggapan agar karyawan tau .Terimakasih
  3. M.damzah 07/03/2014 pada 11:50 #
    Saya karyawan sebuah perusahaan tambang.
    Basic=1.970.000
    makan transport=Rp24.000/hari
    bonus insentif rata2 Rp400.000
    total penghasilan saya rata2 Rp5.000.000
    berapa pajak saya/bulan dengan ada NPWP?
    • iing 10/06/2014 pada 08:33 #
      ikutan ya untuk bapa m.hamzah
      gaji pokok 5 juta x 12
      ptkp 24.300.000 (itu kalo bapa blm menikah dan sudah punya npwp)
      hasilnya 60.000.000- 24.300.000 = 35.700.000
      jadi 5 persen dari 35.700.000 adalah 1.785.000 (satu tahun)
      perbln adalah 1.785.000 :12 = 148.750 (yang harus di bayar perbulan dengan gaji 5juta dan sstus blm menikah dan sudah punya npwp.
      smoga membantu :)
  4. muray 09/04/2014 pada 05:50 #
    Saya karyawan dengan gaji 2000000
    tunjangan anak istri 150000
    uang makan 175000
    total pendapatan kotor/bulan 2325000
    jadi berapa pph21 nya….
  5. herman 01/11/2014 pada 07:47 #
    Saya bekerja diperusahaan furniture saya bergabung dari bulan 6-2014 perusahaan tersebut blm ada pengajuan NPWP dan direncanakan bulan ini bikin NPWP, gaji basicnya 2’5jt, blm termasuk insentifnya, kira2 brp potongan NPWPnya tuh? Terima kasih..
  6. soehrmn11 15/02/2015 pada 01:35 #
    Apakah ada Tax Return bagi Pembayar Pajak yg kelebihan, karena suatu alasan yg relevan…?!

No comments:

Post a Comment